Senin, 16 Februari 2015

SISTEM BELAJAR DAN PEMBELAJARAN YANG DITERAPKAN DI INDONESIA DARI TAHUN 70-AN SAMPAI SEKARANG

Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 lahir dengan pertimbangan politik ideologis. Tujuan pendidikan pada kurikulum 1964 yang bertujuan menciptakan masyarakat sosialis Indonesia diberangus, pendidikan pada masa ini lebih ditekankan untuk membentuk manusia pancasila sejati.
Kurikulum 1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran pada tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang studi pada kurikum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus
Dilihat dari kurikulum 1968, kita dapat melihat sistem belajar dan pembelajaran bersifat teoritis dan tidak mengkaitkannya dengan permasalahan faktual di lingkungan sekitar. Metode pembelajaran sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pendidikan dan psikologi pada akhir tahun 1960-an. Salah satunya adalah teori psikologi unsur. Contoh penerapan metode pembelajarn ini adalah metode eja ketika pembelajaran membaca. Begitu juga pada mata pelajaran lain, “anak belajar melalui unsur-unsurnya dulu”.
Kurikulum 1975
Dibandingkan kurikulum sebelumnya, kurikulum ini lebih lengkap, jika dilihat dari pedoman yang dikembangkan dalam kurikulum tersebut. Pendekatan kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efesien, yang mempengaruhinya adalah konsep di bidang manajemen, yaitu MBO (Management by Objective). Metode, materi, dan tujuan pengajarannya tertuang secara gambalang dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Melalui PPSI kemudian lahir satuan pelajaran, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan.
Kurikulum 1975 didasari konsep SAS (Structural, analysis, sintesis). Kurikulum 1975 juga dimaksudkan untuk menyerap perkembangan ilmu era 1970-an. Selain memperkuat matematika, pelajaran teoritis IPA juga dipertajam.
Dilihat dari kurikulum 1975, kita dapat melihat bahwa sistem belajar dan pembelajaran banyak menghubungkan masalah di lungkungan sekitar anak. Itu menjadikan anak menjadi pintar karena paham dan mampu menganalisis sesuatu yang dihubungkan dengan mata pelajaran di sekolah. Disini metode pembelajaran adalah pengembangan dari kurikulum sebelumnya.
Kurikulum 1984 (Cara Belajar Siswa Aktif)
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach, yang senada dengan tuntukan GBHN 1983 bahwa pendidikan harus mampu mencetak tenaga terdidik yang kreatif, bermutu, dan efisien bekerja. Posisi Siswa dalam kurikulum 1984 diposisikan sebagai subyek belajar. Dari hal-hal yang bersifat mengamati, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan, menjadi bagian penting proses belajar mengajar, inilah yang disebut konsep Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
Dilihat dari kurikulum 1984, kita dapat menyimpulkan bahwa sistem belajar dan pembelajaran lebih menitik beratkan kepada siswa sebagai subyek belajar. Guru berperan penting dalam proses belajar mengajar. Metode pembelajaran bisa berupa belajar kelompok guna mendukung proses pembelajaran.
Kurikulum 1994
            Lahirnya UU No 2 tahun 1989 tentang pendidikan nasional, merupakan pemicu lahirnya kurikulum 1994.  Pada kurikulum 1994, pendidikan dasar dipatok menjadi sembilan tahun (SD dan SMP).  Berdasarkan struktur kurikulum, kurikulum 1994 berusaha menyatukan kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1975 dengan pendekatan tujuan dan kurikulum 1984 dengan tujuan pendekatan proses.  Pada kurikulum ini pun dimasukan muatan lokal, yang berfungsi mengembangkan kemampuan siswa yang dianggap perlu oleh daerahnya.
            Dilihat dari penjelasan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa sistem belajar dan pembelajaran masih sama seperti kurikulum 1975 dan kurikulum 1984. Dimana siswa sebagai subyek belajar. Siswa belajar aktif dalam belajar. Metode pembelajaran, yaitu keterampilan proses dan juga masih berupa belajar kelompok guna mendukung proses pembelajaran. Silabus ditentukan secara seragam. Sistem penilaian lebih menitik beratkan pada aspek kognitif.
Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan.  Kompetensi dimaknai sebagai perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak.  Seseorang telah memiliki kompetensi dalam bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.
Kompetensi mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan interest.  Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, mengusai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya.
Dengan melihat penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem belajar dan pembelajaran mengharapkan siswa dapat mencapai kompetensi yang ditentukan. Disini yang dikedepankan adalah hasil dan kompetenasi. Silabus menjadi kewenangan guru. Metode pembelajaran yang digunakan adalah PAKEM dan CTL. Sistem penilaian memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian berbasis kelas.
Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
            Kurikulum 2006 atau KTSP tidak mengubah KBK, bahkan sebagai penegas KBK. Dibandingkan kurikulum 1994,  kurikulum KTSP lebih sederhana, karena ada pengurangan beban belajar sebanyak 20%, jam pelajaran yang dikurangi antara 100-200 jam per tahun, bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi, kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan kompetensi siswa dari pada apa yang harus dilakukan guru. Kurikulum 2006 adalah penyempurnaan dari KBK yang telah diuji coba kelayakannya secara publik, melalui beberapa sekolah yang menjadi pilot project.
            Prinsip pengembangan KTSP adalah:
  1. Berpusat pada potensi, pengembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
  6. Belajar sepanjang hayat.
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Dilihat dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa sistem belajar dan pembelajaran mengharapkan siswa mencapai kompetensi yang ditentukan sama seperti kurikulum 2004. Siswa diharapkan dapat mengembangkan kompetensinya. Siswa dituntut mampu menguasai dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Silabus menjadi kewenangan guru. Metode pembelajaran yang digunakan adalah PAKEM dan CTL Sistem penilaian memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian berbasis kelas ini semua seperti kurikulum 2004 tapi dengan penyempurnaan.
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Rumusannya berdasarkan pada sudut pandang yang berbeda dengan kurikulum berbasis materi.
Pemikiran pengembangan Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar taksonomi-taksonomi yang diterima secara luas, kajian KBK 2004 dan KTSP 2006, dan tantangan Abad 21 serta penyiapan Generasi 2045.
Sejalan dengan UU, kompetensi inti ibarat anak tangga yang harus ditapak peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang satuan pendidikan. Kompetensi inti meningkat seiring meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Kompetensi inti bukan untuk diajarkan, melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran mata pelajaran-mata pelajaran yang relevan. Setiap mata pelajaran harus tunduk pada kompetensi inti yang telah dirumuskan. Dengan kata lain, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan kompetensi inti. 
Di sini peran bahasa menjadi dominan, yaitu sebagai saluran mengantarkan kandungan materi dari semua sumber kompetensi kepada peserta didik. Dengan cara ini pula, maka pembelajaran Bahasa Indonesia dapat dibuat menjadi kontekstual, sesuatu yang hilang pada model pembelajaran Bahasa Indonesia saat ini, sehingga pembelajaran Bahasa Indonesia kurang diminati oleh pendidik maupun peserta didik. Melalui pembelajaran Bahasa Indonesia yang kontekstual, peserta didik sekaligus dilatih menyajikan bermacam kompetensi dasar secara logis dan sistematis
Dengan penjelasan diatas diketahui bahwa sistem belajar dan pembelajaran yang diterapkan adalah berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Siswa diharapkan menjadi beriman-bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Metode pembelajaran diharapkan lebih banyak menggunakan media pembelajaran yang menarik dan atraktif untuk siswa.

Dari penjelasan kurikulum-kurikulum yang pernah ada sejak tahun 70-an sampai sekarang dapat dibandingkan bahwa sistem belajar dan pembelajaran mengalami perubahan. Dari yang bersifat teroritis (kurikulum 1968), banyak menghubungkan masalah di lungkungan sekitar anak (kurikulum 1975), siswa sebagai subyek belajar (kurikulum 1984), menitik beratkan pada aspek kognitif (kurikulum 1994), sistem penilaian memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian berbasis kelas (kurikulum 2004), siswa diharapkan mencapai kompetensi (kurikulum 2006), dan siswa diharapkan menjadi beriman-bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (kurikulum 2013).

0 komentar: