Senin, 16 Februari 2015

Hak Guru

Hak yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik sebagaimana  pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 15 ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hak-hak seorang guru dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      Hak Guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Status kepegawaian guru adalah sebagai Pegawai Negeri (PNS). Sebagai PNS tentu saja guru mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan PNS yang lain. Kewajiban dan Hak guru tersebut diatur dalam Undang – Undang No 8 Tahun 1974 sebagai berikut:
ü  Pasal 7 : Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
ü  Pasal 8 : Berhak atas cuti
ü  Pasal 9 : a) Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dank karena tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. b) Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dank arena tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi berhak memperoleh tunjangan. c) Bagi mereka yang tewas, keluarga berhak memperoleh uang duka.
ü  Pasal 10 : Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun
2.      Hak Guru Sebagai Pendidik
Dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, ada sebutan tenaga kependidikan dan pendidik. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
Hak pendidik menurut UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 ayat 1 :
1)      Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2)      Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3)      Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4)      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
5)      Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
3.      Hak Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
1)      Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2)      Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3)      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4)      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5)      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6)      Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan.
7)      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8)      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9)      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10)  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan / atau.
11)  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah khusus memperoleh hak sebagai berikut :
1)      Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
2)      Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
3)      Perlindungan dalam melaksanakan tugas.

4)      Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti (pasal 29 ayat 3).

1 komentar:

Blogger mengatakan...

Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT

At least 160000 women and men are losing weight with a easy and SECRET "liquids hack" to drop 2lbs each and every night while they sleep.

It's easy and works all the time.

Here's how to do it yourself:

1) Go get a drinking glass and fill it half full

2) And now learn this amazing hack

you'll be 2lbs thinner the very next day!