Hak yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh
sertifikat pendidik sebagaimana pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan, bahwa
pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 15 ayat (2) menyatakan
tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1
(satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama. Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD). Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hak-hak seorang guru dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Hak Guru
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Status kepegawaian guru adalah sebagai Pegawai Negeri (PNS).
Sebagai PNS tentu saja guru mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan PNS
yang lain. Kewajiban dan Hak guru tersebut diatur dalam Undang – Undang No 8
Tahun 1974 sebagai berikut:
ü Pasal
7 : Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung
jawabnya.
ü Pasal
8 : Berhak atas cuti
ü Pasal
9 : a) Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dank karena tugas
kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. b) Bagi mereka yang menderita cacat
jasmani dalam dank arena tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat
bekerja lagi berhak memperoleh tunjangan. c) Bagi mereka yang tewas, keluarga
berhak memperoleh uang duka.
ü Pasal
10 : Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak atas
pensiun
2.
Hak Guru
Sebagai Pendidik
Dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, ada sebutan tenaga
kependidikan dan pendidik. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan,
sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan,
tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
Hak pendidik menurut UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 ayat 1 :
1) Memperoleh
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2) Memperoleh
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3) Memperoleh
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4) Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual.
5) Memperoleh
kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
3.
Hak Guru
Menurut UU No 14 Tahun 2005
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak :
1) Memperoleh
penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2) Mendapat
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3) Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4) Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5) Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan.
6) Memberikan
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan
dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik
guru, dan peraturan perundang undangan.
7) Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8) Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9) Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10) Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi dan / atau.
11) Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah
khusus memperoleh hak sebagai berikut :
1) Kenaikan
pangkat rutin secara otomatis.
2) Kenaikan
pangkat istimewa satu kali.
3) Perlindungan
dalam melaksanakan tugas.
4) Pindah
tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti (pasal 29 ayat 3).
1 komentar:
Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT
At least 160000 women and men are losing weight with a easy and SECRET "liquids hack" to drop 2lbs each and every night while they sleep.
It's easy and works all the time.
Here's how to do it yourself:
1) Go get a drinking glass and fill it half full
2) And now learn this amazing hack
you'll be 2lbs thinner the very next day!
Posting Komentar